Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kami bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak total 190 kilogram,
Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 190,56 kilogram yang berpotensi merugikan negara hingga Rp41,19 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi adanya pengiriman enam koli barang berisi perhiasan emas dan koin emas yang tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kami bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak total 190 kilogram,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pesawat carter bernomor registrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada pukul 14.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 611 gelang emas seberat 60,3 kilogram serta 2.971 koin emas dengan berat total 130,26 kilogram. Nilai seluruh barang tersebut mencapai sekitar Rp502,55 miliar.
Atas temuan itu, petugas melakukan penindakan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026) pada 27 April 2026. Empat pihak terkait dalam kasus ini telah diidentifikasi, termasuk satu warga negara asing asal India.
DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) mencatat potensi kerugian negara dari bea keluar yang tidak dibayarkan mencapai Rp41,19 miliar, sesuai ketentuan tarif ekspor emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa ekspor emas wajib dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, tidak hanya untuk menjaga penerimaan negara tetapi juga stabilitas pasokan emas di dalam negeri serta mendorong nilai tambah industri nasional.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026